Kelayakan Buku Untuk Dikanonkan dalam Perjanjian Baru
Faktor dasar untuk
menetapkan sifat kanonik Perjanjian Baru adalah pewahyuan oleh
Allah, dan ujian utamanya, kerasuliannya.
Geisler dan Nix menjelaskan lebih lanjut hal tersebut:
Di dalam istilah Perjanjian Baru, gereja dibangun di atas
dasar para rasul dan para nabi (Efesus 2:20) yang berdasarkan
janji-Nya, akan Kristus pimpin ke dalam seluruh kebenaran (Yohanes
16:13) melalui Roh Kudus. Dikatakan bahwa gereja di Yerusalem
tetap bertekun dalam pengajaran rasul-rasul dan dalam
persekutuan (KPR 2:42). Istilah rasuli pada saat dipakai
untuk menguji kekanonan tidak perlu diartikan ditulis oleh
rasul, atau yang dipersiapkan di bawah arahan para rasul. .
. .
Nampaknya lebih baik apabila kita menyetujui pandangan Gaussen,
Warfield, Charles Hodge, dan sebagian besar kaum Protestan bahwa
yang menjadi ujian primer atas kekanonan adalah otoritas rasuli,
atau persetujuan dari para rasul, bukan semata-mata dikarang oleh
para rasul.
N. B. Stonehouse menulis bahwa otoritas rasuli yang berbicara
lantang dalam Perjanjian Baru tidak pernah terpisah dari otoritas
Tuhan. Di dalam surat-surat kiriman ada pengakuan yang tetap bahwa
di dalam gereja hanya ada satu otoritas absolut, otoritas Tuhan
sendiri. Di manapun para rasul berbicara dengan otoritas, mereka
bertindak demikian sebagai perwujudan pendayagunaan otoritas Tuhan.
Jadi, misalnya, ketika Paulus
mempertahankan otoritasnya sebagai seorang rasul, ia mendasarkan
pernyataannya semata-mata dan secara langsung pada amanat yang
diberikan Tuhan kepadanya (Galatia 1 dan 2); ketika ia menyandang
wewenang untuk mengatur gereja, ia memohon otoritas Tuhan bagi
kata-katanya, bahkan ketika tidak ada firman Tuhan yang secara
langsung telah disampaikan (I Korintus 14:37; bd. I Korintus
7:10). . . .
Buku-buku Kanonik Perjanjian Baru
Mengapa perlu
menetapkan pengkanonan Perjanjian Baru? Tiga buah alasan:
Seorang penyesat, Marcion (140 M.), menetapkan kanonnya sendiri
dan mulai menyebarluaskannya. Gereja perlu menangkal pengaruhnya
dengan jalan menetapkan yang manakah kanon Perjanjian Baru yang
sebenarnya.
Banyak gereja Timur menggunakan buku-buku dalam kebaktian mereka,
dan buku-buku itu palsu. Hal itu memerlukan keputusan untuk
menetapkan kanon.
Undang-undang Diocletian (303 M.) mencanangkan penghancuran
kitab-kitab suci milik orang Kristen. Siapakah yang rela mati
hanya untuk sebuah kitab agamawi? Mereka perlu tahu!
Athanasius dari Iskandariyah (367 M.) memberikan kepada kita
daftar tertua kitab-kitab Perjanjian Baru yang sama dengan daftar
Perjanjian Baru kita saat ini. Daftar tersebut dicantumkannya
dalam surat pesta yang ditujukan kepada gereja-gereja.
Tidak lama sesudah Athanasius, dua orang penulis, Jerome dan
Agustinus, mendefinisikan pengkanonan ke-27 kitab itu.
Polikarpus (115 M.), Clement dan orang-orang lain mengacu kepada
kitab-kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dengan ungkapan
sebagaimana dikatakan dalam kitab-kitab suci ini.
Justin Martyr (100-165 M.), mengacu kepada Perjamuan Kudus,
menulis di dalam kitabnya berjudul First Apology 1.67: Dan
pada hari yang disebut Minggu ada perkumpulan di suatu tempat dari
semua orang yang tinggal di kota-kota dan di pedesaan, dan riwayat
para rasul atau tulisan para nabi dibacakan, sesuai dengan waktu
yang tersedia. Lalu ketika sang pembaca selesai membacakannya,
pemimpinnya memberikan nasihat dan undangan untuk mengikuti
hal-hal baik ini. Ia
menambahkan dalam Dialoguenya
dengan Trypho (h. 49, 103, 105, 107) ungkapan Ada tersurat,
untuk mengutip dari Injil. Baik dia maupun Trypho seharusnya telah
mengetahui ungkapan Ada tersurat itu menunjuk kepada apa.
Irenaeus (180 M.)
F. F. Bruce
menulis tentang pentingnya Irenaeus: Pentingnya bukti terletak
pada hubungannya dengan zaman rasul-rasul dan di dalam
hubungan-hubungan oikoumenisnya. Ia dibesarkan di Asia Kecil di
bawah kaki Polikarpus, murid Yohanes, ia menjadi bisop di Lyons di
Gaul, pada tahun 180 M. Tulisannya memberikan pengesahan pada
pengakuan kanonik atas keempat Injil dan Kisah Para Rasul, atas
surat Roma, I dan II Korintus, Galatia, Efesus, Filipi, Kolose, I
dan II Timotius, dan Titus, atas I Petrus dan I Yohanes dan atas
surat Wahyu. Di dalam perjanjiannya, Against
Heresies, III,ii,8, terlihat jelas bahwa pada tahun 180 M.
gagasan tentang Injil empat sekawan itu telah menjadi demikian
jelas di seluruh lingkungan Kekristenan sehingga dapat diacu
sebagai fakta yang sudah kokoh, yang demikian jelas dan tidak
dapat dihindari dan demikian wajar sebagaimana keempat mata angin
pada kompas (sesuai dengan namanya) atau keempat penjuru angin.
Ignatius (50-115
M.): Saya tidak berharap untuk memberikan perintah kepada
Sau-dara seperti yang dilakukan Petrus dan Paulus; mereka adalah
rasul. . . . Trall.3.3.
Konsili Gereja. Keadaannya sama dengan Perjanjian Lama (bd. B,6,
Konsili Jamnia). F.
F. Bruce menyatakan bahwa ketika pada akhirnya Konsili Gereja
Sinode Hippo pada tahun 393 M. menetapkan daftar kedua
puluh tujuh kitab Perjanjian Baru, sinode itu tidak memberikan
kepada konsili itu otoritas yang tidak mereka miliki, namun hanya
mencatat pengkanonan yang sudah ada dan sudah mapan. (Ketetapan
Sinode Hippo ini diumumkan kembali empat tahun kemudian oleh
Sinode Ketiga di Kartago.) Sejak saat itu,
tidak pernah ada keraguan yang serius tentang ke-27 kitab
Perjanjian Baru yang telah diterima baik oleh kalangan Katolik
Roma maupun kalangan Protestan.
Apokrifa Perjanjian Baru
Surat Kiriman Pseudo-Barnabas (70-79 M.)
Surat Kiriman kepada Orang-orang Korintus (96 M.)
Homili Kuno, juga disebut Surat
Kedua Klemen (120-140 M.)
Gembala Hermas (115-140 M.)
Didakhe, Pengajaran Dua Belas Rasul (100-120 M.)
Wahyu Petrus (150 M.)
Kisah Paulus dan Thekla (170 M.)
Surat kepada Jemaat Laodikea (abad ke-4?)
Injil menurut Orang Ibrani (65-100 M.)
Surat Polikarpus kepada Orang-orang Filipi (108 M.)
Tujuh Surat Kiriman Ignatius (100 M.)
Dan masih banyak
lagi lainnya.
|